MATARAM, Lingkar.news – Tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalani sidang perdana kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan terhadap Hamdan Kasim
Terdakwa pertama yang menjalani sidang adalah Hamdan Kasim. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa sebagai Ketua Komisi IV DPRD NTB melakukan suap dan gratifikasi kepada tiga anggota DPRD NTB dengan nilai total Rp450 juta.
Uang tersebut diduga diberikan agar para penerima tidak mendukung program direktif Gubernur NTB, yakni Desa Berdaya.
“Mereka membahasakan kepada para saksi (penerima) bahwa program Desa berdaya dari Gubernur NTB ini tidak dapat diberikan dalam bentuk program, melainkan diganti dalam bentuk uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa.
Padahal, program unggulan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 terkait Penjabaran APBD 2025.
“Bahwa terdakwa melakukan perbuatan ini tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) NTB,” ucap jaksa.
Dakwaan terhadap Dua Terdakwa Lainnya
Materi dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya disebutkan memiliki substansi yang sama, dengan perbedaan pada nominal uang dan jumlah anggota DPRD NTB yang menerima.
Untuk terdakwa Indra Jaya Usman, dalam dakwaan disebutkan memberikan uang dengan total Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB.
Sementara Muhammad Nashib Ikroman didakwa memberikan uang senilai Rp950 juta kepada enam anggota DPRD NTB lainnya.
Terkait Program Desa Berdaya Rp76 Miliar
Dalam materi dakwaan, jaksa juga mengungkap bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan tersebut usai bertemu saksi Nursalim selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Nursalim disebut meminta ketiga terdakwa untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD NTB yang baru menjabat dengan jumlah 39 orang terkait rencana pelaksanaan program unggulan Gubernur NTB, yakni Desa Berdaya.
Program tersebut mendapat alokasi anggaran sebesar Rp76 miliar dan akan direalisasikan oleh enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) NTB.
Para terdakwa diminta menjadi pihak yang mewakili legislatif untuk menyampaikan rencana tersebut kepada anggota lainnya agar mendukung program melalui alokasi dana pokok pikiran (pokir) dengan nilai Rp2 miliar untuk 10 paket pekerjaan pada masing-masing anggota dewan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



