JAKARTA, Lingkar.news – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan sekitar 55 ribu pekerja berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat mahalnya harga gas industri.
Bahkan, satu perusahaan keramik di Bekasi, PT Granito, telah menutup operasional dan memutus hubungan kerja seluruh karyawannya.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan kondisi tersebut menunjukkan tekanan yang makin berat terhadap industri. Menurutnya, ancaman PHK kini sudah berada di depan mata apabila persoalan harga gas industri tidak segera diselesaikan pemerintah.
“55 ribu (pekerja) sudah terancam di depan mata dan sudah tutup satu perusahaan, PT Granito. Tiga hari yang lalu perusahaan memanggil dan menyatakan seluruh pekerja di-PHK,” kata Andi usai rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Andi menjelaskan mahalnya harga gas industri tidak hanya mengancam industri keramik, tetapi juga berpotensi merembet ke sektor tekstil dan berbagai industri padat karya lainnya. Karena itu, pembentukan Satgas Mitigasi PHK sangat mendesak untuk mencegah gelombang PHK.
“Karena itu, rapat tadi memutuskan dalam waktu satu-dua hari pemerintah akan segera mengumumkan mengenai gas industri. Dan mudah-mudahan dapat menyelamatkan situasi yang sangat kritis,” ujarnya.
Selain persoalan gas industri, Andi juga menyoroti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dinilai menyimpan potensi ancaman PHK lebih besar apabila tidak segera diselesaikan.
“Masalah RKAB juga menyimpan potensi sangat besar, PHK di 150 ribu pekerja. Tapi saya yakin pemerintah sangat cepat mengambil keputusan, sangat cermat,” katanya.
Ia menambahkan KSPSI bersama pimpinan serikat buruh mendukung penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK agar koordinasi lintas kementerian berjalan lebih efektif.
Andi berharap pemerintah dapat segera menetapkan kebijakan mengenai harga gas industri dan RKAB sehingga ancaman PHK dapat ditekan.
“Kepada teman-teman buruh yang menantikan hasil pertemuan ini saya pastikan pemerintah berada di pihak buruh dan juga pengusaha, win-win solution. Mudah-mudahan hari Senin (29/6/2026) sudah ada keputusan mengenai gas industri dan RKAB,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Desk Ketenagakerjaan Polri, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
Dalam kesempatan itu, Dasco mengatakan koordinasi lintas lembaga diperlukan agar pemerintah, DPR, pelaku usaha, dan serikat pekerja memiliki langkah yang sama dalam menghadapi ancaman PHK yang mulai meningkat di berbagai sektor industri.
Dasco menegaskan koordinasi antara DPR dan pemerintah akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan langkah mitigasi berjalan efektif.
“Pemerintah dan DPR akan rutin bertemu untuk kemudian berkoordinasi. Dari DPR nanti akan dipimpin oleh (Wakil Ketua DPR RI) Pak Cucun Samsurijal,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Mitigasi PHK Prasetyo Hadi mengatakan satgas akan memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK beserta akar persoalannya, mulai dari persoalan pasokan energi, penurunan permintaan pasar, hingga konflik internal perusahaan.
Prasetyo mengatakan Satgas dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas kementerian, serikat pekerja, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan serta mitigasi terhadap potensi PHK.
“Kita bekerja bersama-sama untuk melakukan monitoring dan saling bertukar informasi berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi timbulnya PHK,” ujarnya.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan langkah mitigasi dapat dilakukan sejak dini sehingga penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak menunggu setelah PHK terjadi, melainkan difokuskan pada upaya pencegahan dan penyelamatan lapangan kerja.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki



