Penerapan KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka dalam konferensi pers, mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep.

KUHAP Baru Tekankan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Menurutnya, KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” tambah Asep.

Pernyataan tersebut disampaikan saat KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

UU KUHAP baru diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, UU tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Jurnalis: Ant

Editor: Rizky Riawan Nursatria