JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Aizzudin Diperiksa sebagai Saksi
Budi menjelaskan, atas dugaan tersebut, KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tujuan, mekanisme, serta proses terjadinya dugaan aliran dana tersebut.
“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.
KPK Telusuri Aliran Secara Personal
Saat ditanya apakah dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan institusi PBNU, Budi menegaskan bahwa penyelidikan masih difokuskan pada Aizzudin secara personal.
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tersangkakan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex
Kronologi Penanganan Kasus Kuota Haji
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Temuan Pansus Haji DPR RI
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



