Komisi III DPR Tegaskan Polri tetap di Bawah Presiden Langsung, Bukan Kementerian

JAKARTA, Lingkar.news Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia, yang berisi delapan poin percepatan reformasi Polri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian

Peran Kompolnas dan Penugasan Anggota Polri

Dalam poin kesimpulan lainnya, Komisi III mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Poin berikutnya adalah Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

“Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” katanya.

Pengawasan dan Anggaran Polri

Komisi III DPR RI juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Terkait anggaran, Komisi III menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis bottom up telah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan. Mekanisme tersebut mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Jadi Petani Daripada Jadi Menteri Kepolisian

Reformasi Kultural dan Pemanfaatan Teknologi

Dalam mendorong reformasi Polri, Komisi III meminta agar fokus diberikan pada reformasi kultural, dimulai dari perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

Selain itu, Komisi III mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, serta teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan,” ujar Habiburokhman.

Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Rapat kerja tersebut digelar untuk membahas evaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2025 serta rencana kerja tahun anggaran 2026.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki