BPK Temukan Puluhan Perizinan Tambang di NTB Bermasalah

MATARAM, Lingkar.news Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan puluhan perizinan tambang bermasalah di wilayah setempat.

Temuan tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi NTB di Mataram, Senin (26/1/2026).

Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi, mengatakan pemeriksaan kepatuhan dilakukan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan periode 2023 hingga triwulan II 2025.

BPK Soroti Masalah Perizinan Tambang

Dalam aspek perizinan, BPK menemukan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin MBLB yang belum sesuai ketentuan. Dari 88 izin pertambangan yang diterbitkan, sebanyak 32 IUP berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Selain itu, 32 IUP diterbitkan di area sempadan sungai tanpa dilengkapi izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Kondisi ini berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang, termasuk potensi sengketa lahan dan gangguan keamanan usaha pertambangan,” ujar Suparwadi.

Lemahnya Pengawasan Aktivitas Tambang Ilegal

Pada aspek pembinaan dan pengawasan, BPK menemukan pemegang izin yang masa berlakunya telah berakhir namun masih beroperasi. Bahkan, terdapat kegiatan produksi di luar wilayah konsesi.

BPK mencatat 48 pemegang IUP operasi produksi melakukan penambangan di luar area konsesi, serta ditemukan 20 lokasi pertambangan terindikasi tanpa izin di sekitar wilayah tambang yang memiliki izin resmi.

Selain itu, terdapat 32 pelaku usaha yang memiliki rencana pembangunan instalasi pengolahan air limbah namun belum memiliki persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

“Temuan ini berpotensi memicu pencemaran, sedimentasi, perubahan bentang alam, serta penurunan kualitas tanah, air, dan udara akibat lemahnya pengendalian lingkungan,” jelas Suparwadi.

Jaminan Reklamasi Tambang Bermasalah

BPK juga menyoroti persoalan jaminan reklamasi. Sebanyak 25 IUP operasi produksi tidak didukung jaminan reklamasi yang memadai. Dari temuan tersebut, terdapat 161 bilyet deposito yang hanya atas nama perusahaan, bukan atas nama gubernur atau pemegang IUP sebagaimana ketentuan.

Bahkan, ditemukan lima pelaku usaha yang mencairkan jaminan reklamasi tanpa persetujuan Dinas ESDM dengan total nilai mencapai Rp80,97 juta.

“Kondisi ini berisiko menyebabkan NTB kehilangan jaminan kesungguhan reklamasi pasca tambang dan melemahkan kontrol pemerintah terhadap pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Penegakan Hukum dan Pengelolaan IPR

Dalam aspek penegakan hukum lingkungan dan penggunaan kawasan hutan, BPK menilai penerapan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal ini berpotensi memperbesar dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, kesehatan masyarakat, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan.

BPK juga menyoroti pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dari 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah pusat di NTB, hingga pemeriksaan dilakukan, Pemprov NTB belum menyusun dokumen rencana reklamasi dan pascatambang untuk seluruh blok tersebut.

Saat ini, Pemprov NTB baru memiliki satu dokumen rencana reklamasi dan pascatambang untuk Blok Lantung II di Kabupaten Sumbawa, sementara rencana untuk 15 blok IPR lainnya sebelumnya diterbitkan pada 2023 di Kabupaten Dompu.

Selain itu, NTB belum menetapkan pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sehingga pemerintah belum dapat melakukan pungutan secara optimal.

Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Perbaikan

Menanggapi LHP BPK, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa laporan tersebut harus menjadi dasar perbaikan nyata bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.

“LHP BPK bukan sekadar dokumen evaluasi, tetapi cermin untuk melihat apa yang harus dibenahi. Laporan ini objektif dan harus ditindaklanjuti,” tegas Iqbal.

Ia menekankan tidak ada kompromi bagi pelaku perusakan hutan dan lingkungan. Menurutnya, kerusakan hutan merupakan akar berbagai persoalan di NTB dan berdampak panjang bagi generasi mendatang, sehingga penerbitan izin pertambangan harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki