MATARAM, Lingkar.news – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan 15 legislator DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berstatus sebagai penerima suap dalam kasus gratifikasi DPRD NTB.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, permohonan yang diajukan para legislator tersebut mencakup perlindungan fisik dan perlindungan hukum.
Alasan LPSK Menolak Permohonan
Susilaningtias menyampaikan bahwa permohonan perlindungan hukum tidak dapat dikabulkan karena posisi para pemohon tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Terkait perlindungan hukum sebenarnya berkaitan dengan posisi saksi korban dan atau pelaku yang berada dalam posisi dilaporkan balik, dan ini kan tidak,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, status 15 anggota DPRD NTB tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
“Jadi alasannya tidak bisa kami penuhi karena tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” ucapnya.
Permohonan Diajukan Usai Penitipan Uang Suap
Susilaningtias mengungkapkan, alasan para penerima suap ini mengajukan perlindungan ke LPSK karena adanya penitipan uang suap ke jaksa saat penanganan kasus tersebut telah berjalan di tahap penyidikan Kejati NTB.
“Sebenarnya karena mereka menjadi saksi, namun intinya mereka ingin dapat perlindungan, karena mereka juga memberikan informasi mengenai mereka yang menerima uang dalam jumlah tertentu dan mereka mengembalikan ke Kejati,” katanya.
Atas penolakan tersebut, LPSK hanya menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang mengajukan permohonan tanpa memberikan rekomendasi atau catatan apa pun kepada Kejati NTB.
“Kami tidak ke sana, ke rekomendasinya,” ujar Susilaningtias.
Perkembangan Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Kasus gratifikasi DPRD NTB yang ditangani Kejati NTB telah menetapkan tiga legislator sebagai. Mereka disebut jaksa berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Nilai suap yang diterima disebut mencapai sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang tersebut telah disita dari penitipan belasan anggota dewan dan menjadi barang bukti dengan total sekitar Rp2 miliar.
Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya tengah menjalani penahanan jaksa.
Informasi terkini dari kasus tersebut, pihak jaksa telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pelimpahan ini menjadi isyarat perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan akan segera masuk ke meja persidangan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



