Komisi III DPR Minta KY Awasi Perkara Terbunuhnya Mahasiswi Unram NTB

JAKARTA, Lingkar.news Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses persidangan kasus terbunuhnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NMV di Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan keluarga terdakwa Radiet Ardiansyah yang menuntut keadilan dan membantah tuduhan pembunuhan.

DPR akan Panggil Kapolres dan Kajari Mataram

Habiburokhman menyatakan KY perlu melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, Radiet tengah menjalani persidangan dengan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr.

“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan kuasa hukum dan keluarga Radiet Ardiansyah.

Keluarga Terdakwa Minta Keadilan

Dalam RDPU tersebut, ibu Radiet, Makkiyati, memohon bantuan Komisi III DPR RI agar anaknya mendapatkan keadilan. Ia meyakini putranya bukan pelaku pembunuhan.

Makkiyati mengaku pada proses pemeriksaan awal, anaknya tidak didampingi kuasa hukum. Ia juga menyebut tidak diperbolehkan bertemu secara leluasa saat Radiet dalam kondisi diborgol dan mengenakan baju tahanan.

“Anak saya malam itu tidak ada satu pun pengacara yang mendampingi anak saya. Saya minta tolong, tapi tidak ada yang datang membantu anak saya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Nilai Kasus Janggal

Kuasa hukum keluarga Radiet, Hotman Paris, menilai terdapat kejanggalan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, Radiet ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tidak sadarkan diri, tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah korban NMV. Namun, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

“Pelakunya yang dituduh membunuh dalam keadaan pingsan ditemukan tidak jauh dari mayat. Mana mungkin kalau memang dia pelakunya, harusnya dia sudah kabur,” kata Hotman.

Penetapan Tersangka oleh Polisi

Sebelumnya, pada 20 September 2025, Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menetapkan Radiet sebagai tersangka pembunuh mahasiswi tersebut dari hasil penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB kami menetapkan yang bersangkutan (Radiet) sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” katanya.

Peran Radiet yang sebelumnya sempat ditemukan tidak sadarkan diri di dekat lokasi penemuan jenazah Made Vaniradya itu terungkap dari serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti lain.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki