MATARAM, Lingkar.news – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar rantai distribusi kosmetik dan obat keras tanpa izin edar dari klinik hingga distributor di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Balai Besar POM Mataram, Yogi Abaso, mengatakan pihaknya bersama Polda NTB mengamankan 332 pieces kosmetik dan obat keras ilegal serta uang senilai Rp22 juta melalui operasi penindakan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, serta jaringan peredaran produk,” ujarnya di Mataram, Minggu (1/3/2026).
Yogi memaparkan 252 kosmetik ilegal yang diamankan antara lain krim pemutih malam hari, serum, toner, hand body, pembersih wajah cair, hingga bedak.
Seluruh produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Klinik Diduga Jadi Produsen Ilegal
Berdasarkan keterangan pemilik sarana distributor berinisial MA (29 tahun), penyidik lantas melakukan pengembangan ke sebuah klinik di wilayah Lombok Timur yang diduga menjadi produsen kosmetik ilegal.
Di klinik itu dengan disaksikan pemilik berinisial BAH (32), petugas kembali menemukan 80 pieces sediaan farmasi atau obat keras tanpa izin edar, termasuk vitamin C injeksi, obat keras injeksi, serum pemutih, hingga pil empot-empot.
Hasil pengembangan operasi penindakan tersebut menunjukkan ada keterkaitan antara produsen dengan distributor dalam peredaran kosmetik dan obat keras ilegal di Lombok Timur.
Komitmen BPOM Lindungi Masyarakat
Yogi menegaskan penindakan adalah langkah ultimum remedium untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiat.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



