MATARAM, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah sebesar Rp625 ribu bagi 3.063 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan internal pemerintah daerah.
“Besaran THR untuk PPPK paruh waktu sudah kami putuskan menjadi Rp625 ribu. Nilai tersebut memang lebih kecil dari rencana awal yang diproyeksikan setara satu kali gaji atau sekitar Rp1,5 juta,” kata Ramayoga di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (16/3/2026).
Penetapan THR Mengacu Peraturan Pemerintah
Penetapan besaran THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan oleh Pemkot Mataram melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kota Mataram.
Dua Opsi Perhitungan THR Sempat Dibahas
Dalam proses pembahasan, pemerintah daerah sempat mempertimbangkan dua skema perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu.
Opsi pertama menggunakan dasar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang berlaku sejak Januari 2026. Dengan skema tersebut, masa kerja dihitung selama dua bulan sehingga menghasilkan perhitungan THR sekitar Rp250 ribu.
Namun opsi kedua diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram dengan menggunakan dasar Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam Surat Keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu oleh Wali Kota Mataram.
TMT tersebut tercatat sejak Oktober 2025, sehingga masa kerja dihitung selama lima bulan, yakni dari Oktober 2025 hingga Februari 2026.
“Dengan menggunakan TMT, perhitungannya lima bulan dikali Rp1,5 juta kemudian dibagi 12 bulan. Hasilnya sekitar Rp625 ribu dan itulah yang menjadi hasil akhir,” ujarnya.
THR Ditargetkan Cair Sebelum Libur Lebaran
Setelah besaran THR ditetapkan, BKD kini mempersiapkan proses pencairan bagi 3.063 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mataram. Pencairan THR ditargetkan terlaksana sebelum libur Idulfitri yang dimulai pada 18 Maret 2026.
“Saat ini kami tinggal menunggu pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Ramayoga.
Pemkot Mataram Siapkan Anggaran Rp41 Miliar
Pemkot Mataram telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp41 miliar pada Maret 2026 untuk pembayaran gaji dan THR baik untuk ASN, kepala daerah dan DPRD.
“Anggaran itu mencakup gaji dua bulan serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK penuh waktu dan untuk PPPK Paruh Waktu hanya menerima THR karena statusnya Paruh Waktu,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



