Kemenhaj–Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk Lindungi Jemaah

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal guna melindungi calon jemaah haji dan umrah Indonesia dari praktik ilegal dan tindak penipuan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan jemaah.

“Kita ingin memastikan tahun ini praktik-praktik haji ilegal bisa dicegah, termasuk melalui pengawasan di bandara dengan melibatkan kepolisian dan imigrasi,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia mengungkapkan, pada 2025 pemerintah berhasil mencegah sekitar 1.200 orang yang akan berangkat menggunakan visa non-haji. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan pengawasan lebih ketat, termasuk melalui pencegahan di bandara bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh sejumlah biro perjalanan yang merugikan jemaah umrah. Dalam beberapa kasus, jemaah gagal diberangkatkan dan dana yang telah disetorkan tidak kembali.

“Satgas yang dibentuk bersama kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan,” kata Dahnil.

Ia menegaskan bahwa haji yang legal hanya menggunakan visa haji resmi, sementara di luar itu dikategorikan sebagai haji ilegal.

Menurutnya, masih terdapat oknum maupun kelompok yang memobilisasi masyarakat untuk berangkat menggunakan visa non-haji.

Dahnil juga menyoroti penanganan kasus umrah yang selama ini banyak diselesaikan melalui mediasi, namun kerap tidak dipatuhi oleh pihak travel sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah kini mendorong pendekatan penegakan hukum yang tegas sebagai langkah utama untuk memberikan efek jera dengan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Satgas akan dibentuk dari tingkat pusat hingga daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, satgas akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oknum travel haji.

“Selain itu, kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jemaah yang akan berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan, pada 2026 Polri telah menangani 42 kasus terkait penipuan haji dan umrah, dengan satu kasus telah memasuki tahap dua proses hukum. Total kerugian dari kasus-kasus tersebut mencapai sekitar Rp92,64 miliar.

Dalam aspek pencegahan, pada penyelenggaraan haji 2025 aparat telah menggagalkan keberangkatan 1.243 orang yang terindikasi menggunakan jalur non-prosedural.

Satgas juga akan memperkuat koordinasi internasional, termasuk dengan aparat keamanan di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk penanganan kasus secara terpadu.

“Kami harapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Karena modus ini akan terus dilakukan oleh para kelompok-kelompok baik legal maupun ilegal yang memanfaatkan situasi tersebut,” katanya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki