MATARAM, LINGKAR – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Yogi Abaso, mengimbau para pelaku usaha agar mengurus perizinan produk secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo. BBPOM Mataram juga menjamin seluruh proses layanan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
“Uruslah izin edar produk anda secara mandiri. Kami menjamin seluruh proses layanan yang kami sediakan tidak dipungut biaya,” tegas Yogi usai penandatanganan MoU bersama Pemprov NTB di Mataram, Kamis (7/5/2026).
Yogi menjelaskan, seluruh proses pendampingan yang dilakukan BBPOM kepada pelaku usaha tidak dikenakan biaya. Pelaku usaha hanya dibebankan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp300 ribu untuk produk pangan risiko rendah dengan masa berlaku izin selama lima tahun.
“Semakin tinggi resiko obat dan makanannya maka semakin tinggi biaya PNBP. Tetapi resiko pangan di NTB rata-rata kategori menengah dan rendah tentu biayanya semakin murah,” jelasnya.
Untuk mempermudah akses layanan, BBPOM Mataram membuka kanal konsultasi dan perizinan melalui WhatsApp. Pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor karena proses administrasi dan pendampingan dapat dilakukan secara daring sebelum pengajuan divalidasi di pusat untuk penerbitan nomor izin edar.
“Kami sudah menyiapkan layanan yang sangat mudah diakses melalui WhatsApp di nomor +62 8787-1500-533. Tidak perlu datang langsung, kami bahkan siap menyambangi pelaku usaha di mana pun mereka berada,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, mengatakan Pemprov NTB akan mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat lurah dan kepala desa untuk menyosialisasikan bahwa pengurusan izin edar di BBPOM tidak dipungut biaya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait mahalnya biaya pengurusan izin edar.
Ia menjelaskan, biaya resmi hanya dikenakan pada tahap tertentu dan relatif terjangkau, khususnya untuk pangan olahan risiko rendah yang banyak diproduksi UMKM, yakni sekitar Rp300 ribu. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibanding tarif yang ditawarkan calo yang bisa mencapai Rp5 juta.
“Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak terjamin kualitas dan keamanannya,” tegas pria yang disapa Doktor Aka.
Pemprov NTB menegaskan komitmennya melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari praktik percaloan serta mendorong penyebaran informasi secara masif hingga tingkat desa terkait layanan izin edar gratis di BBPOM.
Kolaborasi antara Pemprov NTB dan BBPOM Mataram diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk UMKM lokal NTB agar lebih legal, aman, dan layak dikonsumsi masyarakat tanpa terbebani biaya ilegal dari pihak tidak bertanggung jawab. (HUMAS/RED)



