MATARAM, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh utang kontraktual Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB senilai Rp91,45 miliar telah diselesaikan sepenuhnya.
Pelunasan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pembenahan tata kelola dan penguatan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Berdasarkan data manajemen, penyelesaian utang dilakukan secara bertahap. Direksi sebelumnya menyelesaikan kewajiban sekitar Rp44,76 miliar, sementara sisa utang sebesar Rp46,67 miliar dituntaskan pada masa direksi baru di bawah kepemimpinan drg. H. Asrul Sani, M.Kes.
Pemprov NTB menilai penyelesaian beban utang tersebut menjadi momentum penting untuk memulai fase baru pengelolaan RSUP NTB yang lebih sehat dan fokus pada pelayanan masyarakat.
Dalam rapat evaluasi bersama jajaran rumah sakit, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menekankan bahwa ukuran keberhasilan rumah sakit tidak hanya dilihat dari besar bangunan maupun fasilitas fisik semata.
Menurutnya, hal paling penting adalah bagaimana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang cepat, nyaman, aman, dan manusiawi.
“Rumah sakit harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan rasa tenang dan pelayanan yang baik,” ujar Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan arahan Gubernur.
Dengan kondisi keuangan yang mulai membaik, RSUP NTB kini disebut memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk melakukan berbagai pembenahan internal.
Beberapa langkah yang disiapkan antara lain penataan arus kas, pengendalian belanja operasional, percepatan penyelesaian klaim BPJS, hingga optimalisasi aset rumah sakit untuk mendukung sumber pendapatan baru.
Pemerintah Provinsi NTB berharap proses transformasi tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit ke depan.
Selain pembenahan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan pasien juga disebut menjadi fokus utama dalam fase baru pengembangan RSUP NTB.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki



