Lombok Utara (LINGKAR.NEWS) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat atau adat dalam rangka penerbitan sertifikat untuk mewujudkan kepastian hukum yang menjadi hak masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stenley saat acara sosialisasi di Kabupaten Lombok Utara, Selasa.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah adat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata cara pengadministrasian tanah ulayat serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Lombok Utara,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri mengatakan bahwa pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya di Lombok Utara.
“Keberadaan masyarakat adat dan hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat dan harus terus dijaga serta dihormati,” katanya.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berkomitmen mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, pemangku adat, maupun masyarakat.
“Kolaborasi dan sinergitas menjadi kunci keberhasilan dalam proses administrasi ini,” ujarnya.
Ia mengatakan berbagai program yang dilaksanakan pemerintah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Semoga program ini bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Lombok Utara,” katanya. (LINGKAR NETWORK)



