Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan Sapi Kurban Presiden dari APBN Sesuai Aturan Negara

Jakarta, Lingkar.news – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah tidak menyalahi aturan.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (28/05/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari presiden telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal tersebut mengatur bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyatakan pembelian hewan kurban presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi masyarakat.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut bukan sekadar tentang ibadah kurban, melainkan juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat luas.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata ketua komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap kepentingan seluruh umat beragama di Indonesia.

“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah. Seluruh hewan kurban tersebut berasal dari peternak lokal yang terdiri atas sapi premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa hewan-hewan kurban tersebut disalurkan ke 552 daerah, mencakup lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.

“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta. (rara-lingkar.news)