Gandeng Unej, Badan Keahlian DPR RI Susun RUU Pelindungan Pasar Tradisional

Jember, Lingkar.news – Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional di Kampus Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat (5/6/2026).

Ruang partisipasi publik tersebut dikemas dalam seminar nasional bertajuk Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Kegiatan ini diinisiasi untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama pelaku ekonomi akar rumput, agar regulasi mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Rektor Unej, Iwan Taruna, menyatakan bahwa konsep partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) merupakan pondasi penting untuk melahirkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya hadir sebagai pendengar, tetapi harus menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan.

“Publik berhak mengetahui, memberikan pandangan, dan yang terpenting berhak mendapatkan penjelasan bagaimana aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam proses legislasi,” katanya.

Iwan menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung kajian legislasi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan pengambilan keputusan berdasarkan data dan bukti ilmiah.

“Dengan karakteristiknya, pasar tradisional adalah ruang ekonomi rakyat yang mempertemukan seluruh komponen, mulai dari petani, pelaku UMKM, hingga konsumen. Pelindungan terhadap seluruh pelaku usaha di dalamnya adalah keniscayaan,” tuturnya.

Dalam membedah urgensi RUU tersebut, pihak kampus menghadirkan otoritas pembentuk regulasi, akademisi, hingga Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Jember untuk menyuarakan aspirasi langsung dari para pedagang.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam sambutannya menilai pasar tradisional merupakan kekuatan ekonomi informal yang kokoh dan menjadi keunggulan Indonesia dibandingkan negara lain.

“Kunci selamatnya Indonesia dari berbagai ancaman krisis global selama ini adalah berkat tingginya permintaan domestik yang digerakkan oleh sektor informal, termasuk para pedagang tradisional di dalamnya,” katanya.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengapresiasi potensi luar biasa yang dimiliki Unej dan berkomitmen membawa potensi tersebut ke tingkat nasional.

“Kami ingin mengenalkan bagaimana luar biasa potensi Unej ke tim pusat kajian teknis dan tim perancangan undang-undang di pusat,” katanya.

Bayu menjelaskan bahwa kemitraan strategis ini merupakan pembaruan kerja sama dari tahun 2021 yang berlanjut hingga 2026. Ia mencatat banyak akademisi Unej, khususnya dari Fakultas Hukum, yang telah terlibat aktif dalam kerja legislasi nasional selama satu dekade terakhir.

“Bahkan tahun ini saja, sudah ada hampir 20 hingga 25 orang dari berbagai fakultas di Unej yang terlibat aktif dalam perumusan naskah akademik, rancangan undang-undang, serta tugas-tugas legislasi lainnya, termasuk yang substansinya berkaitan dengan pasar tradisional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendorong agar ilmu pengetahuan memiliki pengaruh kuat dalam pembuatan kebijakan nasional.

“Dari ratusan bahkan ribuan perguruan tinggi di Indonesia sebagai sumber ilmu, Unej menjadi salah satu mitra utama karena memiliki akademisi handal di berbagai bidang,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Jember. Sepanjang tahun 2025, Badan Keahlian DPR RI mencatat telah menghasilkan 143 naskah akademik dan RUU dengan melibatkan ribuan akademisi lintas ilmu.

Saat ini, DPR bersama pemerintah dan DPD telah menyepakati 67 RUU masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, di mana salah satunya adalah RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. (rara-lingkar.news)