MATARAM, Lingkar.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Nipah, Lombok Utara.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Radiet Adiansyah alias Radiet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.
Baca juga: Pleidoi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Kuasa Hukum Radiet Soroti Ketidakcocokan DNA
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Radiet.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik Nusa Tenggara Barat (NTB), bahkan mendapat sorotan nasional setelah keluarga terdakwa melakukan berbagai upaya hukum dan pengaduan ke sejumlah lembaga.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Radiet juga menghadirkan sejumlah argumentasi yang menolak dakwaan pembunuhan dan meminta kliennya dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Saat pembacaan putusan berlangsung, suasana ruang sidang sempat memanas. Keluarga terdakwa yang hadir langsung di ruang persidangan menunjukkan reaksi emosional atas putusan majelis hakim.
Ibu terdakwa terlihat menangis dan menyampaikan penolakan terhadap putusan tersebut. Ia menegaskan keyakinannya bahwa anaknya tidak terlibat dalam kematian korban.
“Tidak ada bukti fakta yang lihat anak saya membunuh. Dia tidak pernah melakukan, anak saya tidak pernah melakukan!” teriaknya di ruang sidang.
Baca juga: Komisi III DPR Minta KY Awasi Perkara Terbunuhnya Mahasiswi Unram NTB
Kasus Radiet sebelumnya menjadi perhatian luas karena menghadirkan perdebatan panjang mengenai konstruksi perkara, alat bukti, hasil pemeriksaan forensik, hingga berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.
Atas putusan majelis hakim PN Mataram, baik JPU maupun tim penasihat hukum masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki



