Langgar Izin Tinggal di Dompu, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Bima

Bima, Lingkar.news – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PDN (54) setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor untuk mengelola usaha penginapan di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

“Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, melalui keterangan di Bima, Sabtu (13/6/2026).

Joko mengatakan deportasi terhadap PDN dilaksanakan pada 10 Juni 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing tersebut.

Pengawasan terhadap PDN telah dilakukan sejak 2025. Saat itu, petugas Imigrasi Bima memasukkan yang bersangkutan dalam daftar target operasi (TO) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal investor. Namun, proses penindakan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

“Yang bersangkutan sudah menjadi target pengawasan kami sejak tahun lalu. Namun saat itu belum masuk ke wilayah Indonesia sehingga proses pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan kembali,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PDN diketahui merupakan pemilik usaha penginapan yang beroperasi di Kabupaten Dompu sejak 2021. Meski tidak menetap secara permanen di lokasi usaha, ia tetap mengendalikan operasional usaha secara langsung seperti pengelolaan administrasi usaha, pemesanan kamar, komunikasi dengan tamu, hingga pengambilan keputusan operasional.

Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS investor yang dimiliki PDN. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal yang digunakan. PDN terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Joko mengatakan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang memanfaatkan skema investasi untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan selektif (selective policy), yakni hanya memberikan akses masuk dan izin tinggal kepada warga negara asing yang memberikan manfaat serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja Imigrasi Bima, agar seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki,” katanya.

Ia menegaskan penegakan hukum keimigrasian bertujuan menjaga tertib administrasi, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia. (rara-lingkar.news)