KP2MI dan IOM Perkuat Pendamping Nasional Desa Migran EMAS untuk Pelindungan PMI

TANGERANG, Lingkar.news Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tidak lagi dimulai saat pekerja tiba di negara tujuan, melainkan sejak tahap awal ketika keputusan untuk bermigrasi dibuat di tingkat desa.

Berangkat dari pendekatan tersebut, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama International Organization for Migration (IOM) Indonesia menggelar Pelatihan untuk Pelatih (Training of Trainers/ToT) Satuan Tugas Pendamping Nasional Desa Migran EMAS (DEMIMAS) di Hotel Trembesi, Tangerang, pada 22–23 Juni 2026.

Program ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pelindungan dan pemberdayaan PMI yang dimulai dari hulu, yakni desa sebagai titik awal perjalanan migrasi.

Para peserta pelatihan dipersiapkan sebagai agen perubahan yang akan mendampingi pemerintah desa dalam mengimplementasikan tata kelola migrasi yang aman, terstruktur, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. M. Fachri, menegaskan bahwa transformasi pelindungan PMI merupakan mandat nasional yang tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pekerja migran, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga, pembangunan desa, dan daya saing bangsa.

“Pelindungan PMI bukan sekadar urusan penempatan tenaga kerja. Ini adalah upaya negara menjaga martabat warga negara Indonesia. Kita sedang membangun perubahan paradigma, dari pendekatan yang bersifat parsial menuju tata kelola migrasi yang menyeluruh, dimulai dari desa sebagai garda terdepan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Desa Migran EMAS merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Program ini dirancang sebagai pusat pemberdayaan masyarakat yang mencakup edukasi, pendampingan sosial ekonomi, literasi migrasi aman, serta penguatan kapasitas desa dalam mengelola risiko migrasi.

Hingga kini terdapat 756 Desa Migran EMAS di seluruh Indonesia, terdiri atas 669 desa yang telah ditetapkan dan 87 desa usulan baru pada 2026. Perluasan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan pelindungan hingga ke daerah kantong migran.

Fachri menekankan bahwa desa memiliki posisi strategis sebagai titik awal pengambilan keputusan migrasi. Karena itu, desa juga harus menjadi benteng utama dalam mencegah praktik migrasi nonprosedural, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta penyebaran informasi yang menyesatkan.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat desa mengambil keputusan migrasi tanpa pendampingan dan informasi yang benar. Negara harus hadir lebih awal, bahkan sebelum seseorang memutuskan untuk bekerja ke luar negeri. Desa harus menjadi pusat informasi, pusat pelindungan, sekaligus pusat pemberdayaan,” katanya.

Pelatihan ini memperkuat kapasitas fasilitator dalam lima aspek utama, mulai dari pemahaman kebijakan Desa Migran EMAS, siklus migrasi dan perlindungan PMI, tata kelola migrasi desa, integrasi isu perlindungan dalam perencanaan pembangunan desa, hingga penyusunan langkah implementasi berkelanjutan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari kemitraan strategis antara KP2MI dan IOM Indonesia yang selama periode 2025–2026 telah melaksanakan berbagai program kolaboratif.

Kolaborasi tersebut mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, pelatihan reintegrasi PMI, pengelolaan data pekerja migran di desa, pengembangan modul tata kelola migrasi, peningkatan literasi keuangan, hingga pendampingan korban TPPO.

Ke depan, kolaborasi kedua lembaga akan diperluas melalui penyelenggaraan Forum Nasional Organisasi Masyarakat Sipil Pemerhati Pelindungan PMI serta pemetaan layanan dan pengelolaan shelter atau rumah aman bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Fachri menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan agenda pembangunan nasional yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, mitra internasional, hingga keluarga PMI.

“Negara tidak dapat bekerja sendiri. Pelindungan PMI harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Semakin kuat ekosistem yang kita bangun, semakin kecil ruang bagi praktik eksploitasi dan migrasi nonprosedural,” tegasnya.

Melalui pelatihan ini, para fasilitator diharapkan mampu mereplikasi pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh kepada satuan tugas di tingkat desa sehingga Desa Migran EMAS dapat berkembang menjadi model tata kelola migrasi yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

KP2MI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelindungan, pemberdayaan sosial ekonomi, serta kesejahteraan pekerja migran Indonesia dan keluarganya.

Jurnalis: Hms
Editor: Basuki