JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menjalankan peran rangkap dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai BGN tidak seharusnya sekaligus menjadi regulator, pelaksana, dan pengawas program.
Ia menekankan perlunya penjelasan yang lebih detail agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan BGN yang bisa menurunkan akuntabilitas pelaksanaan program di lapangan.
Menurut Marinus, keberhasilan MBG tidak cukup hanya dilihat dari sisi pelaksanaan, tetapi harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Kita perlu mengukur apakah program ini benar-benar meningkatkan kualitas gizi masyarakat, menurunkan angka stunting, memperbaiki kesehatan anak, dan menjamin keamanan pangan. Itu yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan utama,” kata Marinus di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Selain tata kelola kelembagaan, ia menegaskan aspek keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Ia menyebut isu tersebut sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan para penerima manfaat.
“Keamanan pangan adalah isu yang paling sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aspek ini harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Marinus juga menilai rekomendasi Komnas HAM terkait evaluasi MBG perlu dicermati secara objektif dan proporsional. Menurutnya, perhatian utama Komnas HAM bukanlah kritik terhadap tujuan program, melainkan terhadap aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, Komnas HAM mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis untuk memperkuat tata kelola program agar lebih partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip hak asasi manusia.
Marinus mengatakan bahwa publik harus mendapatkan penjelasan agar memahami substansi rekomendasi Komnas HAM secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap Program MBG.
“Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas,” ujar Marinus.
Ia menambahkan bahwa proses evaluasi masih berjalan sehingga belum tepat untuk menarik kesimpulan akhir. Karena itu, diperlukan masukan dari berbagai pihak seperti BGN, Kementerian Kesehatan, BPKP, hingga pemerintah daerah.
Marinus menegaskan bahwa ke depan fokus utama harus diarahkan pada pemisahan fungsi lembaga, penguatan pengawasan keamanan pangan, transparansi penggunaan anggaran, serta pengukuran keberhasilan berbasis peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



