Biaya Haji 2027 Diproyeksi Naik, Pemerintah Upayakan Jemaah Cukup Bayar 40 Persen

JAKARTA, Lingkar.news Pemerintah mulai menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi di tengah tantangan ekonomi global.

Meski komponen biaya diperkirakan meningkat, pemerintah memastikan beban yang ditanggung calon jemaah akan diupayakan lebih ringan melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah mendapat arahan Presiden untuk mencari skema pembiayaan terbaik agar masyarakat tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Kami diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,” ujar Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Dahnil, kenaikan BPIH dipengaruhi berbagai faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada biaya penyelenggaraan haji.

Beberapa komponen yang diperkirakan mengalami kenaikan antara lain biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi, layanan di Arab Saudi, serta perubahan standar pelayanan.

“Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” katanya.

Selain itu, kenaikan harga barang dan jasa di Arab Saudi turut memengaruhi penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.

Meski demikian, pemerintah memastikan peningkatan biaya penyelenggaraan tidak serta-merta dibebankan kepada calon jemaah. Saat ini pembahasan BPIH 2027 masih dilakukan secara komprehensif bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” ujar Dahnil.

Dalam skema yang tengah dikaji, komposisi pembiayaan haji akan diubah. Jika pada penyelenggaraan haji 2026 sekitar 61 persen biaya ditanggung jemaah dan 39 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji, maka pada penyelenggaraan haji 2027 pemerintah mengupayakan proporsi tersebut berbalik.

Pemerintah mengupayakan sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan haji dapat ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah diproyeksikan menjadi sekitar 40 persen.

Dengan skema tersebut, kualitas pelayanan haji diharapkan tetap meningkat meski biaya penyelenggaraan secara keseluruhan mengalami kenaikan.

Optimalisasi nilai manfaat dana haji dinilai memungkinkan karena adanya akumulasi dana selama masa pandemi Covid-19. Pada 2020 dan 2021 Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji, sedangkan pada 2022 kuota keberangkatan hanya sekitar 50 persen dari kapasitas normal.

Menurut Dahnil, kondisi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

Pemerintah menegaskan seluruh skema pembiayaan tersebut masih akan dibahas bersama DPR RI sebelum ditetapkan. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas pelayanan, serta keberpihakan kepada calon jemaah.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung,” kata Dahnil.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki