MATARAM, Lingkar.news – Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) Jepang Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengumpulkan seluruh anggotanya menyusul pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penempatan kerja ke Jepang yang saat ini ditangani Polda NTB.
Ketua FKJP Jepang NTB, Saparuddin, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi untuk memastikan apakah lembaga yang tengah diproses aparat penegak hukum merupakan bagian dari anggota FKJP atau bukan.
“Kami masih melakukan koordinasi untuk memastikan apakah lembaga yang dimaksud pihak berwajib merupakan anggota kami atau tidak,” ujar Saparuddin di Kantor FKJP Jepang, kawasan Sayang-Sayang, Kota Mataram, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan FKJP Jepang saat ini menaungi 37 anggota, dengan sekitar 20 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) telah memiliki Sending Organization (SO) atau organisasi pengirim resmi yang berwenang memberangkatkan peserta magang ke Jepang. Sementara anggota lainnya bergerak pada bidang pelatihan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Saparuddin, seluruh anggota FKJP berkomitmen menjalankan program pemagangan sesuai regulasi yang berlaku, baik di Indonesia maupun Jepang.
Sebagai respons atas kasus dugaan TPPO tersebut, FKJP Jepang NTB akan menggelar pertemuan bersama seluruh anggotanya. Langkah itu untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya stigma negatif terhadap LPK yang selama ini beroperasi secara legal.
“Kami juga akan segera berkumpul bersama seluruh anggota FKJP Jepang untuk menyikapi persoalan ini agar tidak muncul stereotip negatif terhadap LPK-LPK lain yang selama ini menjalankan program secara legal dan sesuai aturan,” tegasnya.
Saparuddin mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum memilih lembaga pelatihan yang menawarkan program kerja maupun pemagangan ke Jepang.
Ia meminta calon peserta memastikan legalitas lembaga, izin operasional, serta kerja sama dengan Sending Organization (SO) resmi agar terhindar dari praktik penempatan ilegal.
“Kami tidak ingin seluruh LPK terkena getah akibat kasus yang dilakukan oknum tertentu. Karena itu masyarakat harus memastikan legalitas lembaga sebelum mendaftar, dan kami di FKJP Jepang terus mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB mengungkap dugaan TPPO dengan modus menawarkan pekerjaan di sektor pertanian di Jepang.
Polisi telah menetapkan seorang pengelola LPK sebagai tersangka setelah menerima laporan dari sejumlah korban yang mengaku telah membayar biaya keberangkatan namun tidak pernah diberangkatkan sesuai janji.
FKJP Jepang berharap masyarakat tetap dapat membedakan antara lembaga yang beroperasi secara legal dengan oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sehingga kepercayaan terhadap program pemagangan resmi ke Jepang tetap terjaga.
Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki



