LOMBOK TIMUR, Lingkar.news – Upaya melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dapat dimulai ketika mereka telah berada di negara penempatan. Pelindungan harus dibangun sejak tahap paling awal, yakni melalui proses perekrutan yang adil, transparan, dan beretika.
Atas dasar itulah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama International Organization for Migration (IOM) menyelenggarakan Pelatihan Perekrutan yang Adil dan Beretika untuk Memastikan Hak Pekerja Migran Indonesia pada 29–30 Juni 2026 di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabupaten Lombok Timur dipilih karena merupakan salah satu daerah kantong pekerja migran di Indonesia yang memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola migrasi yang aman.
Penguatan kapasitas para pemangku kepentingan di daerah asal menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap calon PMI memperoleh informasi yang benar, menjalani proses penempatan sesuai ketentuan, serta terlindungi dari praktik eksploitasi maupun penempatan nonprosedural.
Pelatihan yang diselenggarakan secara kolaboratif antara KP2MI dan IOM ini diikuti oleh perwakilan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Yayasan INFEST Yogyakarta, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kabupaten Lombok Timur.
Selama dua hari, peserta berdiskusi mengenai tantangan perekrutan di lapangan, mekanisme perekrutan sesuai regulasi, penguatan sistem pengawasan, hingga optimalisasi mekanisme pengaduan sebagai instrumen pelindungan bagi calon pekerja migran.
Dalam sambutannya, Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KP2MI, Nurhayati, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran harus dimulai sejak proses perekrutan.
“Perekrutan yang adil merupakan fondasi utama pelindungan PMI. Ketika seluruh proses dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, dan menghormati hak asasi manusia, maka ruang bagi praktik eksploitasi, penempatan nonprosedural, hingga tindak pidana perdagangan orang dapat ditekan. Karena itu, penguatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan menjadi investasi penting dalam membangun tata kelola migrasi yang lebih baik,” ujar Nurhayati.
Menurutnya, pendekatan pelindungan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan penempatan, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra pembangunan harus bergerak dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.
Semangat kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi 10 Pilar Program Desa Migran EMAS, yang menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam membangun migrasi yang aman, tertib, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Selama pelaksanaan pelatihan, peserta terlebih dahulu memetakan berbagai tantangan dalam proses perekrutan berdasarkan pengalaman masing-masing, baik dari perspektif pemerintah desa, pemerintah daerah, P3MI, maupun organisasi masyarakat sipil. Diskusi tersebut menghasilkan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi riil yang masih dihadapi di tingkat daerah.
Selanjutnya, peserta membahas alur perekrutan pekerja migran yang berlangsung di lapangan dan membandingkannya dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pada sesi ini, KP2MI memberikan pemahaman mengenai standar perekrutan yang sesuai regulasi sebagai acuan bersama dalam mewujudkan penempatan PMI yang prosedural dan berorientasi pada pelindungan.
Pembahasan kemudian berlanjut pada penguatan sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan sebagai instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
Para peserta juga merumuskan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga setiap indikasi penyimpangan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Pelatihan ini menjadi salah satu langkah konkret KP2MI dalam meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan di daerah sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam membangun tata kelola migrasi yang lebih efektif.
Dengan meningkatnya pemahaman mengenai prinsip-prinsip perekrutan yang adil dan beretika, diharapkan semakin banyak calon pekerja migran yang berangkat melalui jalur prosedural dan memperoleh pelindungan secara menyeluruh sejak sebelum keberangkatan.
KP2MI menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berkelanjutan. Bersama IOM dan seluruh pemangku kepentingan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan akan terus memperkuat kapasitas daerah, memperluas edukasi kepada masyarakat, serta membangun sistem tata kelola migrasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada hak-hak PMI.
Melalui langkah tersebut, negara memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja di luar negeri dapat berangkat dengan aman, bekerja secara bermartabat, dan kembali membawa manfaat bagi keluarga, masyarakat, serta pembangunan daerah asal.
Penulis: Amelia Erisanna
Editor: Basuki



