Mataram, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bima bernama Adnan (49) yang dilaporkan mengalami sakit saat bekerja di Sarawak, Malaysia Timur. Proses pemulangan ini berlangsung pada Jumat (03/07/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan, menyatakan bahwa pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur NTB agar setiap warga NTB yang menghadapi persoalan di luar negeri mendapatkan pelindungan cepat dan berkelanjutan.
“Atas arahan dan atensi Pak Gubernur, kami bergerak cepat membangun koordinasi lintas instansi, lintas daerah, dan dengan perwakilan Indonesia di luar negeri. Negara harus hadir memberikan pelindungan kepada seluruh PMI asal NTB, baik dalam kondisi bekerja maupun ketika menghadapi permasalahan di negara penempatan,” ujarnya.
Aidy menjelaskan bahwa penanganan ini diprioritaskan setelah pihaknya menerima laporan dari Pemerintah Desa Talapiti dan Disnakertrans Kabupaten Bima terkait kondisi Adnan yang bekerja secara nonprosedural di Sarawak.
“Setiap laporan mengenai PMI asal NTB menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Aidy.
Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat berhasil mengidentifikasi lokasi pasti Adnan, yakni di PT. Citra Indah SDN. BHD., Sarawak, serta mendapatkan kontak rekan kerjanya sebagai bahan penelusuran.
“Hasil koordinasi berhasil memastikan Adnan berada di PT. Citra Indah SDN. BHD. Lot 1 Blok 16, Dulit Land District, Batang Asoso, Baram, Miri, Sarawak, Malaysia Timur, sekaligus diperoleh nomor kontak rekan kerjanya sebagai bahan penelusuran,” katanya.
Keberhasilan pemulangan ini didukung oleh kecepatan pengumpulan data lapangan yang akurat untuk mempercepat proses evakuasi. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans NTB, Pradiptha Himawan Putra, menegaskan bahwa akurasi data merupakan kunci efektivitas penanganan.
“Kami langsung melakukan koordinasi teknis dengan jajaran Disnakertrans Kabupaten Bima serta Pemerintah Desa Talapiti untuk memastikan lokasi keberadaan PMI dan memperoleh kontak rekan kerjanya. Setelah data tersebut lengkap, kami segera berkoordinasi dengan Konselor Pelindungan WNI KJRI Kuching agar proses penelusuran dan penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efektif,” katanya.
Setelah melalui koordinasi dengan KJRI Kuching, perusahaan, dan agen, Adnan berhasil dievakuasi dari perkebunan pada 28 Juni 2026. Per 30 Juni 2026, Adnan telah tiba di Pontianak, Kalimantan Barat, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju kampung halamannya di Bima.
Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk terus memantau kondisi warga hingga sampai di rumah dengan selamat sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan PMI.
“Ini sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan dan pelindungan bagi seluruh PMI asal NTB,” ujar Aidy.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



