Kejati NTB Telusuri Proses Pengambilan Keputusan dalam Penyelenggaraan LSMC 2023

MATARAM, Lingkar.news Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.

Selain menelusuri penggunaan anggaran, penyidik kini juga mengusut proses pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pelaksanaan ajang tersebut. Sejumlah pejabat yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan mulai dimintai keterangan.

Terbaru, mantan Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati NTB, Kamis (2/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta penjelasan mengenai hubungan penyelenggaraan LSMC dengan MXGP, sumber pendanaan, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Lalu Gita Beberkan Alur Pengalihan Dana MXGP ke LSMC saat Diperiksa Kejati NTB

Usai diperiksa, Lalu Gita menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp24 miliar berasal dari program dukungan event Kementerian Pariwisata yang pada awalnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan MXGP.

Namun karena anggaran baru tersedia setelah pelaksanaan MXGP selesai, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah berlangsung.

“Karena tidak bisa digunakan untuk mengganti biaya MXGP, akhirnya setelah melalui koordinasi diputuskan anggaran tersebut dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition,” ujarnya.

Menurut Lalu Gita, saat proses pelaksanaan LSMC dirinya telah mendelegasikan kewenangan teknis kepada Kepala Dinas Pariwisata NTB melalui Surat Keputusan Gubernur. Sementara pengawasan kegiatan dilakukan bersama antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian Pariwisata.

Baca juga: Penyidikan Korupsi LSMC Berlanjut, Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah akan Dimintai Keterangan

Selain memeriksa Lalu Gita, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady. Selanjutnya, mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa mantan gubernur akan dipanggil dalam perkara tersebut.

“Salah satunya (Zulkieflimansyah), kita undang untuk klarifikasi menjadi saksi,” kata Harun.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik tengah menyusun secara utuh kronologi penyelenggaraan LSMC 2023, mulai dari proses perencanaan, perubahan penggunaan anggaran, penetapan kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan.

Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi LSMC masih berada pada tahap penyidikan. Kejati NTB terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki