MATARAM, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan isi video viral yang menampilkan seorang perempuan diduga menghina Al-Qur’an.
Berdasarkan kajian linguistik yang dilakukan ahli bahasa, isi pernyataan dalam video tersebut dinilai tidak mengarah pada penistaan terhadap kitab suci, melainkan ditujukan kepada individu yang menjadi lawan bicara.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan masyarakat perlu memahami informasi secara utuh dan tidak hanya berpatokan pada potongan video yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, mengedepankan tabayun, serta menyerahkan sepenuhnya setiap proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,” ujar Aka, sapaan Ahsanul Khalik, di Mataram, Kamis (9/7/2026).
Pemprov NTB juga telah berkoordinasi dengan Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB untuk menelusuri substansi video yang menggunakan bahasa Sasak tersebut.
Dari hasil analisis linguistik yang dilakukan ahli bahasa, sejumlah kalimat yang menjadi sorotan publik dinilai tidak mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur’an.
Beberapa frasa yang dikaji antara lain “Al-Qur’an bukan buku”, “Al-Qur’an kamu jadikan konsep?”, “Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu”, serta “Al-Qur’an saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kita”.
Menurut hasil kajian tersebut, kalimat “Al-Qur’an bukan buku” dipahami sebagai penegasan mengenai kedudukan Al-Qur’an sebagai kitab suci yang tidak dapat disamakan dengan buku biasa, sehingga secara kebahasaan tidak mengandung unsur penghinaan maupun pelecehan.
Sementara itu, frasa “Al-Qur’an kamu jadikan konsep?” dan “Al-Qur’an saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kita” menggunakan kata ganti “kamu”, sehingga kritik iarahkan kepada lawan bicara yang dianggap mengatasnamakan atau menggunakan Al-Qur’an secara tidak benar, bukan kepada Al-Qur’an itu sendiri.
Begitu pula kalimat “Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu”, yang menurut analisis bahasa merupakan kritik terhadap individu tertentu beserta para pendukungnya, bukan terhadap Al-Qur’an sebagai objek.
Ahsanul Khalik menegaskan bahwa penjelasan pemerintah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun memberikan kesimpulan hukum atas perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Ia menjelaskan, analisis yang disampaikan murni merupakan kajian kebahasaan berdasarkan struktur bahasa, makna kalimat, dan pendapat ahli linguistik.
Adapun penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov NTB mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum utuh, serta mengedepankan sikap tabayun sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Menjaga ketenangan, persatuan dan kerukunan umat merupakan tanggung jawab bersama yang harus kita utamakan di atas segala perbedaan penafsiran,” tutup Aka.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



