LOMBOK TIMUR, LINGKAR.NEWS – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Jerowaru melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sukaraja, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan yang memasuki hari keempat ini menyasar dua aspek utama, yakni tertib administrasi dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta kesesuaian fisik pengerjaan proyek di lapangan. Tim yang terdiri dari perwakilan pihak kecamatan, pendamping desa, dan pendamping lokal desa melakukan pengecekan mendalam terhadap Buku Kas Umum (BKU), nota belanja, hingga kepatuhan pembayaran pajak desa sebelum meninjau langsung infrastruktur yang dibangun menggunakan dana desa.
Camat Jerowaru melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan agar pemerintah desa terhindar dari permasalahan hukum. “Monev ini adalah instrumen pembinaan dan pengawasan agar seluruh anggaran desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Jerowaru, Rangkun Gunawan Syamsu, ST., menyatakan bahwa hingga hari keempat pelaksanaan, tidak ditemukan kendala teknis yang berarti, baik pada pekerjaan fisik maupun non-fisik. Namun, ia menyoroti bahwa tertib administrasi masih menjadi catatan penting sebagai dasar perbaikan pelaporan. “Kami menekankan pentingnya pendampingan yang lebih intens terhadap Pelaksana Kegiatan (PPKD) dalam hal tertib administrasi dan pelaporan,” tambah Rangkun.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, realisasi belanja APBDes Desa Sukaraja per semester pertama (Januari–Juni) tercatat sebesar Rp712.508.345 atau sekitar 40 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1.261.893.867. Tim Monev merekomendasikan pemerintah desa untuk segera mengajukan pencairan Dana Desa (DDS) tahap kedua sebesar 40 persen, melakukan penyesuaian target Pendapatan Asli Desa (PADes), serta menyusun perencanaan ADD reguler untuk periode Juli hingga Desember. Segala temuan kecil di lapangan telah dituangkan dalam Berita Acara untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa agar pelaksanaan anggaran tetap efektif dan efisien.
Penulis : Zoelkarnain (Pendamping Desa) – Lokasi : (Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur)



