Pemkab Lombok Timur Susun Regulasi Baru Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa

KABUPATEN LOMBOK TIMUR, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di Kota Selong, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi perencanaan pembangunan desa agar lebih sistematis, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Dinas PMD, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), perwakilan kepala desa, hingga Lombok Research Center (LRC) ini, difokuskan pada sinkronisasi mekanisme perencanaan desa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Forum ini menjadi wadah strategis bagi para peserta untuk memberikan masukan dan saran teknis agar regulasi yang disusun nantinya benar-benar aplikatif di lapangan.

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Taswir, yang hadir mewakili Kepala Dinas PMD, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi ini sebagai acuan utama bagi pemerintah desa. Menurutnya, penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang terstandarisasi akan meminimalisir kendala dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

“Peraturan Bupati ini akan memberikan arah yang jelas kepada semua pemerintah desa se-Lombok Timur dalam melaksanakan penyusunan RPJMDes dan RKPDes,” ujar Taswir dalam paparannya sebagai narasumber.

Senada dengan hal tersebut, narasumber dari Lombok Research Center (LRC), Ahmad Syarifudin, menekankan bahwa substansi rancangan Perbup ini dirancang untuk memastikan proses perencanaan desa tetap partisipatif. Ia berharap, melalui masukan yang dihimpun dalam konsultasi publik ini, dokumen perencanaan desa ke depan dapat lebih selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di tingkat kawasan desa.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kepala Bidang di lingkungan Dinas PMD, termasuk Kabid Teknologi Tepat Guna (TTG), Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Desa (PKD), Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Kawasan Desa (PPKD), serta Kabid Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa (PLKD). Seluruh masukan yang terkumpul akan diintegrasikan ke dalam draf final Perbup sebelum ditetapkan sebagai pedoman resmi bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lombok Timur.

Penulis : Muh. Fauzan / Pendamping Desa – Lokasi : (Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur)