Inspektorat Lombok Tengah Audit Penggunaan APBDes 2025 di Desa Sengkerang Jelang Pilkades

LOMBOK TENGAH, LINGKAR.NEWS – Tim Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah melakukan pemeriksaan reguler terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan audit yang didampingi oleh Tim Pendamping Profesional (TPP) Praya Timur ini dilakukan sebagai langkah preventif dan evaluatif bagi desa-desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.

Pemeriksaan mencakup verifikasi fisik di lapangan serta administrasi terhadap seluruh kegiatan yang dibiayai APBDes 2025, baik yang bersifat sarana prasarana (sapras) maupun non-sapras. Terdapat 17 titik lokasi pembangunan fisik yang diperiksa, meliputi rabat beton gang, pengaspalan jalan usaha tani, hingga pembangunan talud jalan. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap pengadaan barang non-sapras, seperti pengadaan sepeda motor operasional dan perlengkapan kantor berupa gorden.

Ketua Tim Inspektorat, Labek, menegaskan bahwa audit ini merupakan bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi krusial agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara di tingkat desa.

“Dengan pemeriksaan Inspektorat, Pemerintah Desa diharapkan dapat melaksanakan kegiatan APBDes sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Labek di sela-sela kegiatan pemeriksaan.

Terkait hasil audit, pihak Inspektorat menyatakan bahwa seluruh temuan, baik dari sektor sapras maupun non-sapras, saat ini masih dalam tahap penghitungan dan verifikasi mendalam. Hasil akhir dari pemeriksaan tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Penulis : Busairi / Jurnalis – Lokasi : (Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah)