KPK Sita Toyota Alphard Milik Lalu Ahmad Zaini, Diduga Hasil Suap Proyek di Lombok Barat

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah merek Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Kamis (23/7/2026).

Mobil mewah tersebut diduga bagian dari suap yang berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG). KPK menduga suap diberikan setelah PT MSI memperoleh sejumlah proyek di PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).

“Salah satu yang dilakukan penyitaan, yakni satu unit Toyota Alphard yang diduga diterima LAZ dari ALG selaku pihak swasta terkait proyek-proyek di PT AMGM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Rp12,4 Miliar, dari Alphard hingga Sapi Kurban

Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus suap proyek, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang menjerat LAZ sebagai tersangka.

“Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama pasca-KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan hasil penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah di Kabupaten Lombok Barat tersebut.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Konflik Kepentingan

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang, dengan tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT AMGM Sudirman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi. KPK juga mengamankan Direktur PT MSI Alvonsus Gani di Jakarta.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat

Selain itu, KPK juga menetapkan Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki