Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Penyidik KPK Sita 5 Koper Dokumen

LOMBOK BARAT, Lingkar.news ​Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut sedikitnya lima koper diduga berisi dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026).

Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus suap proyek, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka.

Sasaran penggeledahan antara lain ruang kerja Bupati, ruang unit Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, ruang Asisten II, dan ruang Sekretaris Daerah Pemkab Lombok Barat.

Dari pantauan di Kantor Bupati Lombok Barat, aktivitas tim penyidik lembaga antirasuah mengangkut lima koper ke kendaraan minibus pada pukul 14.44 Wita.

Baca juga: KPK Sita Toyota Alphard Milik Lalu Ahmad Zaini, Diduga Hasil Suap Proyek di Lombok Barat

Usai membawa seluruh dokumen dari penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, sebanyak delapan kendaraan minibus yang menjadi angkutan tim KPK bergerak ke dua lokasi.

Ada sebagian tim yang mengendarai lima minibus melanjutkan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Lombok Barat yang masih berada dalam kompleks perkantoran Pemkab Lombok Barat.

Sedangkan sebagian tim penyidik KPK yang berada di tiga minibus bergerak ke Pendapa Bupati Lombok Barat yang berada tepat di seberang Kantor Bupati Lombok Barat.

Saat disinggung perihal kegiatan penggeledahan, tim KPK tidak memberikan keterangan. Begitu juga dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Hingga kini, tim KPK terpantau masih melanjutkan giat penggeledahan pada dua lokasi tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Ruang Kerja LAZ hingga Bagian Pengadaan Disisir

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang, dengan tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya adalah Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi. KPK juga mengamankan Direktur PT MSI Alvonsus Gani di Jakarta.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat

Selain itu, KPK juga menetapkan Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki