TGB Kritik Klaim Emas 74 Kg Milik Yayasan Dakwah: Jangan Diskreditkan Pesantren

MATARAM, Lingkar.news Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dua periode, Dr. H. Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), meminta pondok pesantren tidak dikaitkan dengan kepemilikan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita penyidik di Sentul, Kabupaten Bogor.

Pernyataan itu disampaikan TGB sebagai respons atas klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut barang bukti tersebut merupakan milik sebuah yayasan dakwah Islam dan pondok pesantren.

“Ya, membaca berita ini saya mengelus dada. Kenapa kok tiba-tiba diklaim bahwa 74 kilogram emas dan ratusan miliar yang disita adalah milik yayasan dakwah Islam. Bahkan di situ disebut pondok pesantren,” ujar TGB dalam video yang diunggah melalui akun media sosialnya.

Rektor IAIH Pancor itu menilai narasi yang mengaitkan barang bukti dengan lembaga pendidikan Islam berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren yang selama ini memiliki sejarah panjang dalam perjuangan dan pembangunan bangsa.

“Seakan-akan pondok pesantren itu tong sampah. Padahal dari pesantren lahir beragam laskar dan pejuang yang berperang langsung menghadapi penjajah. Sampai sekarang, Alhamdulillah, pesantren terus berkiprah. Jutaan anak-anak bangsa belajar di pondok pesantren untuk ikut membangun Indonesia yang maju dan berkah,” katanya.

TGB juga mempertanyakan logika di balik klaim bahwa aset berupa puluhan kilogram emas dan uang asing bernilai sangat besar merupakan milik sebuah yayasan dakwah.

Menurutnya, menyimpan emas puluhan kilogram dan uang tunai dalam jumlah fantastis di balik tembok sebuah rumah bukanlah praktik yang lazim dilakukan lembaga pendidikan maupun yayasan keagamaan.

“Ini sangat melecehkan akal sehat kita semua. Karena itu saya berharap Pak Pengacara tolong jangan mendiskreditkan aktivitas dakwah dan pondok pesantren dalam kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai berupa 12 juta dolar Singapura dan sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat yang disita penyidik dari sebuah rumah di Sentul merupakan milik sebuah yayasan pendidikan dan dakwah.

Handika juga menyebut yayasan tersebut mengelola pendidikan bagi sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku. Ia menegaskan barang bukti itu tidak berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menutup pernyataannya, TGB berharap proses penegakan hukum dapat berjalan cepat, objektif, dan transparan tanpa mengorbankan nama baik lembaga pendidikan keagamaan.

“Penyelesaian kasus ini secara objektif, insyaallah, akan melipatgandakan kepercayaan publik kepada Bapak Presiden kita dan juga kepada pemerintah,” pungkasnya.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki