LOMBOK TIMUR, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, resmi memulai tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Senin (27/7/2026). Kegiatan yang difasilitasi oleh Tim Pendamping Kecamatan Pringgabaya ini bertujuan untuk merumuskan arah pembangunan desa yang lebih terarah, tepat sasaran, dan berbasis data akurat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Musdes tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat melakukan pembentukan Tim Penyusun RKPDes TA 2027 yang akan bertugas menginventarisasi kebutuhan desa, mulai dari kondisi fasilitas, layanan publik, hingga tata kelola aset desa. Kabid Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Nunuk Yuliningtyas, menegaskan bahwa Musdes ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan desa. “Momen musyawarah RKPDes ini menjadi ajang untuk menyerap aspirasi masyarakat secara luas sebelum nantinya ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah penetapan APBDes,” ujar Nunuk.
Penyusunan RKPDes tahun ini ditekankan harus berbasis data mutakhir agar setiap perubahan kondisi di lapangan dapat terakomodasi dengan baik. Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya akurasi data dalam perencanaan. “Desa itu dinamis. Kalau datanya tidak dimutakhirkan, maka perencanaan kita tidak akan tepat sasaran. RKPDes harus menjadi cerminan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya,” tegasnya.
Selain fokus pada perencanaan, pemerintah desa juga menerima informasi terkait program insentif dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Melalui program yang dikenal dengan “Ta Kabupaten Awaludin”, Pemkab Lombok Timur menyiapkan *reward* sebesar Rp2,5 miliar bagi desa-desa yang berhasil mencapai kriteria kemajuan dan kemandirian tinggi berdasarkan penilaian Indeks Desa. Indeks tersebut menjadi tolok ukur utama dalam mendukung pencapaian pembangunan desa yang berkelanjutan.
Seluruh rangkaian proses penyusunan struktur dan komposisi Tim Penyusun RKPDes TA 2027 ini ditargetkan rampung sepenuhnya. Pemerintah Desa Pringgabaya Utara berkomitmen untuk menetapkan dokumen perencanaan tersebut menjadi Peraturan Desa (Perdes) paling lambat pada akhir September 2026 mendatang.
Penulis : Habib Jihadil Watahan / Jurnalis – Lokasi : (Desa Pringgabaya Utara, Lombok Timur)



