Kasus Dana Siluman DPRD NTB: Hakim Vonis Bebas Hamdan Kasim, Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

MATARAM, Lingkar.news Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa Hamdan Kasim dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus dana siluman DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (5/8/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” ujar Dewi Santini saat membacakan putusan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” lanjut hakim.

Putusan itu berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Hamdan Kasim terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim masih melanjutkan pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki