Kepala BGN Tetapkan Tenggat 10 Agustus 2026, SPPG Tanpa SLHS akan Ditutup Permanen

JAKARTA, Lingkar.news Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menetapkan 10 Agustus 2026 sebagai batas akhir bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang gagal memenuhi persyaratan hingga tenggat tersebut akan ditutup permanen.

Sudaryono menegaskan sertifikat tersebut menjadi syarat mutlak untuk menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG. Kebijakan itu merupakan langkah tegas BGN, terutama setelah muncul sejumlah kasus dugaan keracunan makanan.

“Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1, Anda memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau tidak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya tidak memenuhi standar,” kata Sudaryono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan BGN menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap pelanggaran keamanan pangan. Menurutnya, setiap insiden keracunan dalam pelaksanaan Program MBG diperlakukan sebagai kejadian serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak.

Apabila terjadi dugaan keracunan, dapur SPPG akan langsung ditangguhkan operasinya, sementara sampel makanan diperiksa di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kemenkes. SPPG-nya kami copot, dan kami investigasi penyebab keracunannya. Ini menyangkut nyawa seorang anak yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya,” ujar Sudaryono.

Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga akan mencopot kepala SPPG yang bertanggung jawab atas fasilitas yang dikenai sanksi.

Menurut Sudaryono, pencopotan tersebut menjadi langkah awal sebelum dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang menjadi penyebab pelanggaran.

“Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain. Hasil investigasi akan menjadi pertimbangan apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan,” katanya.

Hingga saat ini, BGN telah mencopot 137 kepala SPPG di berbagai daerah. Rinciannya meliputi 49 orang di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, dan lima orang di Jawa Tengah.

“Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ucap Sudaryono.

Melalui kebijakan tersebut, BGN berharap seluruh SPPG segera memenuhi standar higiene dan sanitasi agar pelaksanaan Program MBG berjalan aman, sehat, dan sesuai standar keamanan pangan.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki