Desa Mamben Lauk Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Perubahan RKP Desa 2026 untuk Perkuat Ekonomi Produktif

LOMBOK TIMUR, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 pada Senin (11/8/2026). Kegiatan yang berlangsung partisipatif ini bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan pembangunan desa serta menyepakati program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Program Desa Berdaya.

Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Mamben Lauk ini dihadiri oleh Plt. Camat Wanasaba, Muhammad Syakban, M.Pd., Kapolsek Wanasaba, jajaran Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur kader desa. Dalam forum tersebut, peserta sepakat membentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 yang terdiri dari tujuh orang, dengan Kepala Desa sebagai penasihat dan Sekretaris Desa, Saiful, sebagai ketua tim.

Plt. Camat Wanasaba, Muhammad Syakban, M.Pd., menekankan bahwa Musdes RKP Desa bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan instrumen krusial untuk memastikan pembangunan desa berjalan terarah dan transparan. “Penyusunan RKP Desa harus menjadi forum untuk menyusun perencanaan yang benar-benar berbasis pada kebutuhan dan prioritas masyarakat. Saya berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar program yang dihasilkan nantinya efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujar Syakban dalam sambutannya.

Selain agenda penyusunan RKP Desa 2027, forum tersebut juga membahas Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam sesi ini, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ibu Nunuk, memberikan sosialisasi terkait Program Desa Berdaya yang didukung oleh bantuan dana Pemerintah Provinsi. Setelah melalui diskusi mendalam mengenai potensi lokal, peserta Musdes sepakat menetapkan pengembangan usaha ayam petelur sebagai kegiatan prioritas dalam program tersebut guna meningkatkan kemandirian ekonomi desa.

Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dengan merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pendamping Desa turut memfasilitasi jalannya musyawarah guna memastikan seluruh tahapan perencanaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Dokumen RKP Desa 2027 yang akan disusun nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027.

Penulis : Muhammad Tohri / Pendamping Desa – Lokasi : (Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur)