Resmi Kasasi, Kejati NTB Tidak Terima Vonis Bebas Anggota DPRD

Mataram, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram terkait putusan vonis bebas bagi tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi bahwa pendaftaran tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum pada Jumat siang pukul 14.15 Wita.

“Hari ini kami sampaikan bahwa upaya hukum kami yang kemarin, kami menyatakan tadi siang pukul 14.15 Wita, mendaftarkan, menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram dan kami telah memperoleh akta kasasi tersebut,” kata Harun, Jumat (14/8/2026).

Dalam proses pendaftaran tersebut, pihak penuntut umum juga menyerahkan memori kasasi, namun pihak pengadilan menolak untuk menerimanya.

“Apa alasannya ditolak, belum tahu, seharusnya diterima saja, karena itu bagian dari pengajuan upaya hukum,” ujarnya.

Terkait langkah hukum ini, Kejati NTB memilih menempuh kasasi sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku, setelah sebelumnya sempat mempertimbangkan upaya perlawanan atau verzet atas penetapan pengadilan tertanggal 10 Agustus 2026.

“Jadi, kami melihat aturan Pasal 244 KUHAP lama dengan Pasal 299 KUHAP baru sehingga sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum, kami mengajukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Dewi Santini pada Rabu (5/8) telah membebaskan tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, dari segala dakwaan. Selain itu, hakim memerintahkan pengembalian uang sitaan senilai Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB lainnya yang sebelumnya diserahkan pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan gratifikasi untuk memengaruhi peran anggota dewan agar tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB terkait dana APBD Desa Berdaya senilai Rp76 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara serta denda kepada ketiga terdakwa.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis