Mataram, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi menyiapkan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menggugurkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas tiga legislator. Kamis, (27/08/2026).
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mempertahankan keyakinan kejaksaan terhadap pembuktian perkara gratifikasi yang menjerat tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
Harun menjelaskan bahwa Kejati NTB berkomitmen untuk terus berjuang membuktikan dakwaannya melalui prosedur hukum yang tersedia.
“Jadi, kami masih akan terus menempuh upaya hukum untuk membuktikan apa yang menjadi keyakinan kami. Pekan ini kami nyatakan verzet atas penetapan pengadilan yang menolak kasasi kami,” ujar Harun.
Terkait eksekusi putusan bebas dan pengembalian barang bukti berupa uang sitaan senilai Rp2,6 miliar, Kejati NTB memilih untuk menunda pelaksanaan tersebut hingga proses verzet selesai dilakukan.
Harun menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya hukum terakhir yang diambil kejaksaan selaku eksekutor.
“Selaku eksekutor tentu kami wajib menjalankan perintah putusan. Tapi karena kami masih yakin dengan apa yang jadi materi tuntutan, jadi tunggu verzet dulu, baru eksekusi putusan, ini sebagai upaya akhir kami,” katanya.
Lebih lanjut, Harun memastikan bahwa langkah pengajuan verzet tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP baru maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026.
“Kalau soal verzet tidak menghalangi eksekusi putusan inkrah, itu kan perdata. Kalau ini terkait verzet atas penetapan pengadilan, beda halnya,” pungkas Harun.
Sebagai informasi, PN Mataram melalui penetapan Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan pada 18 Agustus 2026 telah menggugurkan kasasi jaksa dengan pertimbangan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru terkait vonis bebas.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



