LOMBOK BARAT, Lingkar.news – Sejumlah kepala desa (kades) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memilih walk out atau meninggalkan ruang rapat saat pembahasan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Senin (12/10/2026).
Mereka mempersoalkan akurasi data desil yang dinilai berdampak terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Aksi tersebut terjadi dalam kegiatan bimbingan teknis verifikasi dan validasi DTSEN Desil 0 di Aula Kantor Bupati Lombok Barat.
Pertemuan yang diselenggarakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lombok Barat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) itu diwarnai perbedaan pandangan mengenai fungsi desil dan tanggung jawab pengelolaan data kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah kades mengaku kecewa karena warga yang sebelumnya menerima bantuan mengalami perubahan status desil, bahkan kehilangan bantuan.
Mereka menilai pemerintah desa kerap menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan oleh masyarakat, meskipun tidak mengetahui secara pasti proses perubahan data tersebut.
Perubahan Desil Membuat Warga Kehilangan Bansos
Kepala Desa Gapuk, Nurdin, mengatakan perubahan kategori desil telah menimbulkan persoalan bagi pemerintah desa. Menurutnya, warga yang sebelumnya menerima bantuan tiba-tiba tidak lagi mendapatkannya setelah mengalami perubahan kelompok kesejahteraan.
“Yang tadinya warga kami mendapat bantuan, tiba-tiba terputus karena naik klaster atau desil. Ada yang sebelumnya Desil 3 menjadi Desil 6, bahkan dari Desil 2 naik menjadi Desil 5,” ujar Nurdin.
Ia mengatakan perubahan tersebut membuat masyarakat mempertanyakan keputusan penyaluran bantuan kepada pemerintah desa. Bahkan, kades mengaku dituduh merekayasa data ketika warga mendapati status bantuan mereka berubah.
Nurdin menilai pertemuan yang diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan justru memicu kekecewaan. Ia mempertanyakan pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan DTSEN, terutama ketika pemerintah desa harus menghadapi keluhan warga tanpa memperoleh informasi yang memadai.
Sementara itu, Kepala Desa Cendi Manik, Mahdi, mengatakan para kades meminta agar sistem desil dievaluasi karena dinilai menyulitkan aparat desa dalam menghadapi persoalan bantuan sosial.
“Makanya para Kades keluar (walk out) dari rapat itu, dan kami ngotot minta desil itu dihapus, karena itu jadi bumerang bagi kami di bawah,” tandas Mahdi.
Mahdi menilai aparat di tingkat desa, mulai dari ketua RT hingga kepala dusun dan kepala desa, lebih memahami kondisi sosial ekonomi warga secara langsung. Karena itu, ia mempertanyakan mekanisme penetapan data yang dinilai belum mencerminkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Kades Minta BPS, Dinsos, dan Desa Sinkronkan Data
Nurdin menegaskan, persoalan DTSEN bukan sekadar perubahan angka desil, melainkan juga menyangkut koordinasi antarinstansi dan keterbukaan mengenai proses pemutakhiran data.
Ia meminta Dinsos, BPS, perangkat daerah yang menangani ketahanan pangan dan pertanian, serta pemerintah desa menyatukan data agar tidak terjadi perbedaan informasi dalam penentuan sasaran program pemerintah.
“Harapan kami, ada satu data yang benar-benar terintegrasi,” ujar Nurdin.
Menurutnya, pemerintah desa perlu memperoleh akses informasi yang cukup untuk menjelaskan perubahan status kesejahteraan maupun penerimaan bantuan kepada masyarakat.
Ia juga menyatakan pemerintah desa siap mengambil tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan dan pemutakhiran data apabila kewenangan serta mekanismenya diperjelas.
Nurdin berharap proses verifikasi dan validasi DTSEN menjadi kesempatan untuk memperbaiki koordinasi, sehingga perubahan status warga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Dinsos: Desil Tidak Otomatis Menentukan Penerima Bansos
Kepala Dinsos PPPA Lombok Barat, Arief Suryawirawan, membenarkan bahwa sejumlah kades meninggalkan ruang rapat ketika materi mengenai desil disampaikan.
Arief menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan Desil 0 sekaligus mempersiapkan proses verifikasi dan validasi data yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026.
“Tujuan awalnya memang untuk sosialisasi Desil 0. Kami juga mengundang teman-teman BPS untuk menjelaskan DTSEN dan apa yang dimaksud dengan desil,” terangnya.
Ia mengatakan proses verifikasi dan validasi berkaitan dengan penggunaan aplikasi BPS. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kades menyampaikan keberatan dan meminta agar pemerintah mencari alternatif sistem pendataan yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
Namun, Arief menegaskan desil merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat sehingga pemerintah kabupaten tidak dapat menghapusnya secara sepihak.
“Posisi pemerintah kabupaten juga sebagai pengguna data. Karena itu, yang kami dorong adalah bagaimana data-data tersebut bisa semakin baik dan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Arief juga meluruskan anggapan bahwa warga yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 otomatis memperoleh bantuan sosial. Menurutnya, kelompok tersebut menjadi salah satu kriteria dalam penentuan calon penerima, tetapi bukan jaminan seseorang langsung mendapatkan bantuan.
“Desil 1 sampai 4 memang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan. Tetapi tidak otomatis langsung menerima PKH, BPNT, atau bantuan lainnya. Tetap harus diusulkan dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan program bantuan lainnya tetap harus melalui proses pengusulan serta memenuhi persyaratan. Ketersediaan kuota nasional dan alokasi untuk setiap daerah juga memengaruhi penetapan penerima.
Untuk mengurangi kesalahpahaman, Dinsos PPPA Lombok Barat meminta pendamping PKH lebih aktif berkoordinasi dengan kepala desa, kepala dusun, dan kepala lingkungan.
Perubahan status warga yang sebelumnya menerima bantuan, kata Arief, perlu disertai penjelasan agar pemerintah desa dapat menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat.
Kekacauan data desil tersebut berlangsung ketika Pemkab Lombok Barat berupaya memperbaiki data keluarga yang belum memiliki klasifikasi kesejahteraan. Sekitar 18 ribu kepala keluarga (KK) tercatat menjadi sasaran verifikasi dan validasi data Desil 0.
Proses ini bertujuan melengkapi dan memperbaiki data sosial ekonomi keluarga agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki



