JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan tidak sejalan dengan pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) merupakan murni inisiatif DPR.
Abdullah menegaskan bahwa dalam proses pembahasan revisi UU tersebut, pemerintah tetap terlibat langsung dan aktif.
Pemerintah Ikut Pembahasan Revisi UU KPK
Menurut Abdullah, saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung, Presiden mengirim tim resmi untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Dengan demikian, ia menilai revisi UU tersebut bukan hanya urusan parlemen semata.
“Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Tanda Tangan Presiden dan Keabsahan UU
Abdullah juga menjelaskan bahwa secara konstitusional, tidak adanya tanda tangan presiden tidak otomatis berarti penolakan terhadap undang-undang tersebut.
“Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” katanya.
Pernyataan Jokowi dan Usulan Kembali ke UU Lama
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Jokowi juga menegaskan bahwa revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, meski ia tidak menandatangani hasil revisinya.
Proses pengesahan RUU KPK kala itu juga memicu gelombang penolakan publik. Aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah, dengan munculnya slogan Reformasi Dikorupsi sebagai bentuk protes terhadap lahirnya UU KPK versi baru.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



