RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Sita Harta Koruptor Tanpa Tunggu Putusan Pidana
JAKARTA, Lingkar.news – Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dirancang agar perampasan aset hasil kejahatan seperti korupsi dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana pengadilan. Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, mekanisme tersebut dimungkinkan dengan ketentuan dan kriteria tertentu yang akan diatur secara […]
RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Sita Harta Koruptor Tanpa Tunggu Putusan Pidana Read More »









