LOMBOK TIMUR, LINGKAR.NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat tata kelola operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembaruan sistem pada Modul Produksi (Point of Production/PoP) serta akselerasi validasi data Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, per 17 Agustus 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk menjamin efisiensi operasional, higienitas pangan, serta akurasi data penyaluran di tingkat lapangan.
Dalam pembaruan sistem tersebut, BGN mewajibkan seluruh Kepala SPPG dan Asisten Lapangan untuk menerapkan standar dokumentasi baru. Ketentuan teknis utama meliputi kewajiban melampirkan dua foto berlatar waktu (timestamp) pada setiap porsi makanan, yakni foto ompreng terbuka dari tampak atas dan foto ompreng tertutup yang telah diberi label batas waktu konsumsi.
Selain itu, penginputan jam batas waktu makan kini menjadi syarat wajib sebelum proses pemorsian dinyatakan selesai dalam sistem.
“Dokumentasi dua foto pemorsian berlabel timestamp dan penginputan batas waktu makan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan standar keamanan pangan wajib. Kami ingin memastikan setiap porsi yang disiapkan SPPG terjaga kualitas hidangannya hingga dikonsumsi oleh penerima manfaat,” tegas perwakilan Pusat Data dan Sistem Informasi BGN dalam keterangan resminya.
Terkait validasi data Penerima Manfaat (PM) 3B, BGN menginstruksikan empat langkah strategis kepada seluruh Kepala SPPG. Langkah tersebut meliputi pengecekan lapangan, koordinasi intensif dengan pihak satuan pendidikan, penggunaan daftar KPM resmi sebagai acuan sementara selama masa validasi, serta kewajiban mengunggah data hasil verifikasi ke dalam Sistem Informasi Program Gizi Nasional (SIPGN).
BGN menegaskan bahwa data yang diinput secara manual pada modul PoP tidak akan terintegrasi secara otomatis ke portal Radar MBG. Oleh karena itu, digitalisasi data yang valid melalui sistem resmi menjadi kunci utama untuk menutup celah ketidaksesuaian data di lapangan sekaligus meningkatkan transparansi publik dalam pelaksanaan program nasional ini.
Penulis : Bung Mawenk / Pemerhati Masyarakat Desa – Lokasi : (Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur)



