LOMBOK TIMUR, LINGKAR.NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan instruksi pengetatan standar operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Seluruh yayasan dan mitra pengelola SPPG diwajibkan merekrut chef profesional yang memiliki sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) paling lambat 11 September 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjamin mutu, keamanan, dan standar nutrisi pangan yang didistribusikan kepada masyarakat. Selain wajib mengantongi sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP, calon chef juga diharuskan memiliki pengalaman kerja di bidang pengolahan makanan minimal satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja atau paklaring.
Pihak Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN). “Seluruh dokumen, mulai dari sertifikat kompetensi hingga paklaring, akan diverifikasi secara ketat melalui sistem SIPGN. Batas waktu kami berikan hingga 11 September 2026. Jika mitra tidak mampu memenuhi standar ini, tentu akan ada evaluasi serius terhadap keterlibatan mereka,” tegas perwakilan BGN dalam keterangan resminya.
Selain kualifikasi administratif, BGN menetapkan enam kompetensi utama yang wajib dikuasai oleh setiap chef di SPPG. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan perencanaan dan pengolahan menu skala besar, penerapan higiene dan sanitasi, pemahaman keamanan pangan, pengendalian produksi, manajemen dapur, serta kepatuhan konsisten terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Data profil chef yang telah direkrut nantinya wajib diunggah ke dalam sistem SIPGN sebagai bagian dari basis data nasional untuk kepentingan pemantauan dan evaluasi berkala. Instruksi ini menjadi penekanan serius bagi seluruh mitra agar tidak mengabaikan kualitas pelayanan gizi masyarakat, sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam membangun basis data tenaga ahli gizi yang terintegrasi secara nasional.
Penulis : Bung Mawenk / Pendamping Desa – Lokasi : (Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur)



