Mataram, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal kota tersebut dipulangkan hingga akhir Oktober 2026 karena berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
Kepala Disnaker Kota Mataram Putra Ekantara di Mataram, Jumat (30/10/2026), mengatakan sebagian besar kasus pemulangan tersebut melibatkan PMI yang berangkat secara mandiri tanpa mengikuti prosedur resmi.
Pemerintah Kota Mataram tetap memfasilitasi penjemputan PMI yang dipulangkan, baik melalui bandara maupun pelabuhan, hingga menyerahkan mereka kepada keluarga.
“Dalam proses pemulangan baik melalui bandara maupun pelabuhan, kami tetap melakukan penjemputan dan mengantar langsung sampai ke rumah masing-masing untuk diserahkan kepada pihak keluarga,” katanya.
Didampingi Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Mataram Martha Yuli Suharjanti, Ekantara menjelaskan bahwa sebagian dari jumlah tersebut merupakan PMI yang dicegah keberangkatannya di bandara.
“Tapi sebagian lainnya dipulangkan langsung dari negara penempatan, seperti Malaysia, Singapura, Arab Saudi, dan beberapa negara lainnya, akibat terkendala masalah hukum atau tidak sesuai dengan prosedur,” katanya.
Pemulangan PMI dari Myanmar
Kasus terakhir yang ditangani Disnaker Kota Mataram adalah pemulangan Muhammad Yanuar Fikri, PMI asal Kota Mataram yang sebelumnya berada di Myanmar.
“Kami memfasilitasi pemulangan Yanuar dari Jakarta ke Lombok, kemudian menyerahkan langsung kepada pihak keluarga pada Rabu (28/10/2026). Tapi karena perangkat secara ilegal, hak-hak sebagai PMI tidak bisa kami perjuangkan,” katanya.
Ekantara menambahkan, selain kasus deportasi karena keberangkatan nonprosedural atau ilegal, terdapat dua orang yang terkena pencegahan sebelum sampai ke negara tujuan. Sementara itu, satu orang dipulangkan karena meninggal dunia.
Disnaker Mataram Perluas Sosialisasi Jalur Resmi
Untuk mengantisipasi terulangnya kasus serupa, Disnaker Kota Mataram terus menggencarkan sosialisasi pencegahan migrasi nonprosedural kepada masyarakat.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan di tingkat kecamatan, tetapi juga diperluas hingga ke wilayah yang menjadi kantong penyumbang PMI, seperti Kelurahan Monjok dan Jempong.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi serta memilih perusahaan penempatan yang terdaftar secara legal demi keamanan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Ketika ada masalah, mereka cepat ditangani dan hak-hak sebagai PMI bisa didapatkan,” katanya.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



