BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa, Jatim Terbanyak

JAKARTA, Lingkar.news Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II (Pulau Jawa), sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sebaran SPPG yang Dihentikan, Jatim Terbanyak

Berdasarkan hasil evaluasi BGN, total 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa.

Rinciannya DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.

Penghentian sementara ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas layanan memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.

Banyak SPPG Belum Penuhi Standar Sanitasi

Dony menjelaskan, beberapa unit SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.

Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar operasional.

Fasilitas Pendukung Belum Lengkap

BGN juga menemukan sejumlah fasilitas pendukung yang belum tersedia di beberapa unit layanan.

Salah satunya adalah tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Kondisi ini ditemukan pada 175 SPPG dengan rincian Banten 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jabar 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.

Kekurangan fasilitas tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan operasional unit layanan dihentikan sementara.

Operasional akan Dibuka Bertahap

BGN memastikan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit SPPG yang terdampak penghentian operasional.

Setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan terpenuhi, operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” kata Dony.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki