Data Penerima Manfaat Bermasalah, Tujuh SPPG di Kudus Dihentikan Sementara

KUDUS, Lingkar.news – Kegiatan operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemberhentian sementara operasional tersebut mulai berlaku pada Minggu (4/10/26).

Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo mengatakan, alasan pemberhentian sementara sejumlah SPPG itu yakni karena ada masalah administrasi terkait data penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG).

Ia menyebut, ada aturan baru dari BGN terkait data penerima manfaat yang belum diperbaharui oleh ketujuh SPPG tersebut.

“Jadi ada masalah administrasi yang katanya datanya invalid. Jadi data yang ada di Dapodik dan BGN itu tidak sesuai. Kemungkinan bisa saja karena ada penerima manfaat dari SPPG itu yang nomor induknya belum terdata di aplikasi BGN,” katanya, Senin (5/10/26).

Tujuh SPPG yang dihentikan sementara tersebut diantaranya yakni SPPG Kudus Bae Gondangmanis, SPPG Kudus Dawe Margorejo, SPPG Kudus Jati Ngembal Kulon, SPPG Kudus Kaliwungu Karangampel, SPPG Kudus Kaliwungu Prambatan Kidul, SPPG Kudus Kota Kudus Singocandi dan SPPG Kudus Kota Kudus Singocandi 6.

“Tujuh SPPG tersebut hanya disuspend sementara, tidak ada yang permanen,” ucapnya.

Wahyu mengatakan, SPPG yang mendapatkan sanksi tersebut sudah menindaklanjuti masalah yang ada. Masing-masing Kepala SPPG diminta berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah SPPG Daerah dan Koordinator Regional Jawa Tengah.

“Harapan kami permasalahan administrasi ini bisa selesai hari ini,” katanya.

Terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kudus, Febria Suryaningrum mengatakan juga membenarkan adanya pemberhentian operasional sementara terhadap tujuh SPPG di Kota Kretek. Ia menyebut, pemberhentian ini dilakukan usai adanya pendataan dari pusat data dan informasi BGN.

“Tujuu SPPG yang tersuspend sementara, karena pendataan dari pusat data dan informasi BGN,” ujarnya.(isa)