Deklarasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden RI

JAKARTA, Lingkar.news Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat mendeklarasikan diri sebagai partai politik (parpol), dan menyatakan harapan agar mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dapat menjadi Presiden Republik Indonesia.

Deklarasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 Gerakan Rakyat yang digelar di Jakarta, Minggu (18/1/2026).

Gerakan Rakyat Ingin Anies Jadi Presiden

Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menegaskan bahwa Anies Baswedan menjadi figur utama yang diharapkan memimpin Indonesia ke depan.

“Kami menginginkan bahwa pemimpin nasional nanti, insyaallah, adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Sahrin dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa arah perjuangan Gerakan Rakyat sepenuhnya sejalan dengan Anies Baswedan.

“Sudah jelas arah perjuangan kita ke depan, bahwa dalam kondisi apa pun, Anies Baswedan adalah Gerakan Rakyat dan Gerakan Rakyat adalah Anies Baswedan,” katanya.

Sahrin mengungkapkan bahwa Anies telah menjadi anggota Gerakan Rakyat dengan nomor kartu tanda anggota (KTA) 0001, yang diserahkan langsung pada 17 Desember 2025.

Target Februari 2026 Terdaftar di Kemenkum

Sementara itu, Sahrin mengatakan Gerakan Rakyat menargetkan pada Februari 2026 sudah terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI sebagai parpol.

“Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujarnya.

Walaupun demikian, Sahrin mengakui bahwa proses pendaftaran Gerakan Rakyat sebagai partai politik di Kemenkum merupakan perjuangan yang tidak ringan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat Pendirian Parpol Dinilai Tidak Mudah

Sahrin memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik. Pertama, Gerakan Rakyat harus memiliki kepengurusan tingkat pusat dan 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, yakni di 38 provinsi.

Kedua, kepengurusan minimal 75 persen di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Ketiga, partai harus memiliki struktur organisasi di 50 persen kecamatan secara nasional, atau sekitar 3.069 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari lebih 7.000 kecamatan.

Selain struktur kepengurusan, Gerakan Rakyat juga wajib mengurus surat domisili kantor partai, memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen, serta melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Nanti kita harus melaporkan ke Kesbangpol untuk memperoleh surat keterangan terdaftar, kemudian ke kantor wilayah hukum, hingga menyerahkan lebih dari 3.000 dokumen ke Kementerian Hukum. Ini tentu perjuangan yang sangat berat,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Sahrin mengajak seluruh kader Gerakan Rakyat untuk berjiwa militan demi memenuhi syarat-syarat tersebut.

“Insyaallah kita akan mampu mendirikan satu partai politik, Partai Gerakan Rakyat ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara,” katanya optimistis.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki