Dituntut 1,5 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Suap DPRD NTB akan Sampaikan Pledoi

Mataram, Lingkar.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa pemberi suap kepada belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (01/07/2026).

Jaksa Budi Tridadi Wibawa dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Hamdan Kasim terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap aktif sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamdan Kasim dengan penjara selama 1,5 tahun, kata Jaksa Budi Tridadi Wibawa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Hamdan Kasim membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Dasar hukum tuntutan ini mengacu pada Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga meminta majelis hakim merampas seluruh uang yang diberikan terdakwa kepada anggota DPRD NTB untuk negara.

Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah memberikan dampak negatif terhadap kredibilitas lembaga legislatif.

Perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat telah merusak citra DPRD NTB, ujar jaksa.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyebutkan faktor yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Tuntutan yang sama juga diajukan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman. Khusus bagi Indra Jaya Usman, jaksa menambahkan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Santini pada 8 Juli 2026.

Kalau memang Rabu pekan depan belum juga siap, dipersilakan untuk pekan selanjutnya, kata Dewi.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis