DPR Minta Kasus Penyiksaan 9 WNI oleh Tentara Israel Dibawa ke Mahkamah Internasional

Jakarta, Lingkar.news – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mendesak agar masalah penyiksaan yang dialami oleh sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Dia menyatakan bahwa perlakuan tentara Israel terhadap para relawan GSF, termasuk WNI di dalamnya, sudah melampaui batas kepantasan maupun batas kemanusiaan.

“Menggalang kesepakatan untuk membawa masalah ini ke ICC, sambil mendorong Palestina membawa ke ICJ (International Court of Justice),” kata Syamsu dalam keterangan di Jakarta, Jumat (22/05/2026).

Seluruh pihak, menurutnya, perlu menggalang dukungan antarnegara untuk mengutuk tindakan Israel tersebut. Ia berharap upaya itu bisa menghukum tentara Israel yang melakukan penyiksaan dan menyatakan tindakan tersebut sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Bukan hanya pemimpin Israel tapi juga personel tentara. Berarti ada penyelidikan terbuka,” katanya.

Selain itu, ia mendorong agar masalah penyiksaan yang dialami WNI tersebut dibawa ke Pengadilan Ad Hoc HAM di dalam negeri. Hasil dari pengadilan tersebut nantinya dapat menjadi masukan bagi ICC.

Sebelumnya, sembilan WNI yang ditahan oleh Israel telah dibebaskan dan langsung diterbangkan ke Istanbul, Turki. Mereka mendapatkan pengawalan langsung dari Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono.

Meski sudah bebas, para WNI tersebut dilaporkan mengalami kekerasan fisik selama ditahan oleh tentara Israel. Mereka mengaku dipukuli, ditendang, hingga disetrum saat berada dalam penahanan. (rara-lingkar.news)