JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri mempertanyakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa (DD) yang hingga kini belum juga diterbitkan.
Kondisi tersebut menyebabkan desa-desa di seluruh Indonesia belum dapat mencairkan Dana Desa tahun berjalan.
Habib Idrus menyampaikan persoalan ini merupakan aspirasi langsung dari para konstituennya yang saat ini mengalami kesulitan menjalankan operasional pemerintahan desa.
DD Belum Cair, Operasional Desa Terganggu
Menurut Habib Idrus, keterlambatan penerbitan PMK Dana Desa berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar desa.
“Sejumlah kebutuhan mendasar desa belum dapat dipenuhi, seperti biaya operasional kantor desa, pembayaran layanan internet warga, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, insentif kader posyandu, serta insentif guru PAUD dan TK,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
DPR Soroti Kepastian Regulasi Dana Desa
Legislator dari Daerah Pemilihan Banten III itu menegaskan bahwa kondisi keterlambatan PMK Dana Desa belum pernah terjadi sejak program Dana Desa mulai berjalan pada 2015.
Menurutnya, PMK Dana Desa biasanya telah terbit pada Desember tahun sebelumnya, sehingga desa memiliki kepastian regulasi sejak awal tahun anggaran.
“Kira-kira kapan PMK Dana Desa ini bisa terbit? Apa faktor utama yang menyebabkan PMK tentang pagu dan mekanisme penyaluran Dana Desa tahun ini belum terbit? Padahal desa sangat bergantung pada kepastian regulasi di awal tahun anggaran,” tegas Habib Idrus.
Tanggapan Menteri Keuangan
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa belum memberikan jawaban langsung dalam rapat kerja.
“Nanti akan saya sampaikan secara tertulis,” ujar Menkeu Purbaya singkat.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



